Berita Situbondo

Bikin Resah Pengguna Jalan, 5 Anak Punk ini Dibawa ke Kantor Satpol PP Situbondo, Sita Miras Oplosan

Penulis: Izi Hartono
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelima anak punk saat diberi pembinaan dikantor Sat Pol PP Situbondo

Laporan Wartawan Tribun jatim Network, Izi Hartono


TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Lima orang anak punk diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Situbondo, Minggu (13/08/2023) malam.

Kelima pemuda anak jalanan terpaksa diamankan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda), karena dikeluhkan masyakat pengguna jalan raya sejumlah titik lampu merah di wilayah Situbondo.

Selain mengamankan kelima anak punk, Satpol PP juga menyita minuman keras (miras) oplosan.

Selanjutnya guna diberi pembinaan dan pendataan, mereka dibawa ke kantor Sat Pol PP Pemkab Situbondo.

Salah seorang anak punk mengatakan, untuk membeli miras oplosan dengan cara iuran bersama temanya yang lain sebesar Rp 5 ribu an.

Baca juga: Kena Razia Eks Lokalisasi di Situbondo, Wanita Ini Ngaku Belum Terima Tamu: Baru Selesai Mandi Pak

"Minuman itu bukan arak pak, tapi alkohol yang dioplos,"ujarnya saat dikantor Satpol PP.

Kasat Pol PP Situbondo, Sopan Efendi membenarkan telah mengamankan anak punk tersebut.

"Ya mereka kita amankan saat dilakukann razia," ujarnya.

Menurutnya, mereka diamankan karena adanya pengaduhan masyarakat yang resah dengan perilaku saat mengamen di lampu merah.

Baca juga: Aksi Pencurian Santri di Situbondo ini Dipergoki Pemilik Toko, Niat Kabur Gagal, Polisi Sita Rokok

Selain itu, lanjut Sopan, berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat BAB II pasak 4 huruf ( a ).

"Usai didata, kelima anak punk ini kita serahkan ke Dinsos," pungkasnya.

Berita Terkini