Ia juga kabur usai prosesi ijab kabul di kantor urusan agama (KUA) Mpunda, Kota Bima.
Momen sang mempelai wanita duduk seorang diri di pelaminan ketika resepsi itu pun sempat viral di media sosial.
Diketahui pernikahan kedua mempelai merupakan pernikahan anak di bawah umur antara pengantin berinisial KA (18) dan K (16).
Baca juga: Pantas Pengantin Pria di Bima Kabur seusai Akad? Dijemput Naik Motor, Istri Resepsi Sendiri: Masalah
"Kita sudah mengajukan laporan tadi siang ke PPA Polres Bima Kota," kata ayah pengantin mempelai wanita, Adhar Amirudin, pada Sabtu (12/8/2023).
Adhar Amirudin mengatakan, ulah KA yang kabur disebut mempermalukan keluarga besarnya.
KA juga dianggap tidak bertanggung jawab atas persoalan aib keluarga yang kini menjadi beban putrinya.
"Tidak ada istilah cabut laporan walaupun nanti dia mau tanggung jawab," kata Adhar.
"Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," tegasnya.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com