TRIBUNJATIM.COM - Kini kualitas udara DKI Jakarta sangat buruk, para pegawai kantor bakal WFH lagi.
Aturan pegawai kantor bakal WFH lagi ini mencuat setelah kualitas udara DKI Jakarta ramai dibicarakan.
Bagaimana aturan dan ketentuan selengkapnya?
Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkam work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta. Kebijakan WFH 50 persen ini akan berlaku mulai 28 Agustus 2023.
Kebijakan WFH 50 persen ini diberlakukan Heru Budi jelang KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang.
"Ada dua hal. Terkait nanti dengan KTT ASEAN, pegawai Pemda DKI 50 persen (WFH)," kata Heru Budi di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Sementara bagi 50 persen dari total ASN yang berangkat ke kantor, Budi menyebut akan dilakukan pengaturan jam kerja sesuai ketwntuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Heru menyebut kebijakan WFH 50 persen ini diharap akan mengurai kemacetan
"Menpan(RB) memberi keleluasaan antara bisa (masuk) jam 08.00 tambah satu jam jadi (masuk) jam 09.00," kata Heru Budi dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com.
Sementara bagi perusahaan swasta, Heru menyebut kebijakan WFH ini sebatas imbauan. Aturan WFH pun menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Sebelumnya, Jakarta telah menggelar ASEAN Foreign Ministers' Meeting (AMM)/Post Ministerial Meetings (PMC) yang pada 8-14 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Sukseskan Resepsi 1 Abad NU di Sidoarjo, Pemkab Gresik Berlakukan WFH, 120 Ribu Nahdliyin Hadir
Pada 5-7 September mendatang, Jakarta akan menggelar KTT ASEAN Plus atau ASEAN+3 Summit.
Sementara itu, para pengamat memberikan penilaian mereka terkait aturan kepada para pegawai ini.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pencemaran udara di Jakarta tidak bisa diselesaikan WFH dalam jangka pendek.
"Mengenai polusi ini konteks jangka pendeknya bukan WFH," ungkap Trubus kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/8/2023).