Pada 29 Agustus 2022, berdasarkan keterangan resmi OJK, BPR Bagong telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Sampai batas waktu yang ditetapkan, pemegang saham atau pengurus BPR tidak mampu menyehatkan kondisi keuangan. Kondisi keuangan yang membahayakan dan pernyataan ketidaksanggupan menyehatkan BPR dari pemegang saham membuat BPR tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan dicabutnya izin usaha BPR Bagong, fungsi penjaminan dan proses likuidasi dilakukan oleh LPS.