Tabungan Nur tersisa Rp 10 juta ketika BPR Bagong tutup. Awalnya Nur sempat cemas ketika BPR Bagong diisukan bermasalah beberapa bulan sebelum dilikuidasi oleh LPS. Tapi ia tak ragu untuk terus menabung tiap hari.
"Setelah BPR Bagong tutup, saya diberi tahu pihak dari LPS bahwa uang saya aman dan dijamin," tambahnya.
Nur merasa lebih lega setelah ia pulang dari mengurus klaim sisa tabungan. Uang tabungan bisa kembali ia kantongi hanya dalam waktu beberapa jam setelah pengurusan.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, likuidasi BPR Bagong dilakukan setelah izin usaha perusahaan PT BPR Bagong Inti Marga dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023.
LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi, verifikasi, dan pembayaran dana nasabah selama 90 hari kerja pascapencabutan izin itu.
Kasus BPR Bagong merupakan penanganan pertama bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Di luar kasus BPR Bagong, kata Dimas, LPS telah membayar klaim peminjaman simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005.
"Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp 1,75 triliun," kata dia.
Saldo yang dijamin LPS untuk tiap nasabah pada satu bank maksimal Rp 2 miliar.
LPS menerapkan beberapa syarat penjaminan. Keterangan resmi LPS menyebutkan, ada tiga syarat bagi nasabah untuk menerima penjaminan.
Pertama, nasabah tercatat pada pembukuan bank. Pembukuan itu meliputi data diri dan daftar simpanan. Maka dari itu, nasabah diminta untuk menyimpan seluruh bukti transaksi perbankan secara baik.
Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Pada periode 1 Juni hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan bisa dicek melalui laman resmi LPS, lps.go.id. Terkait hal ini, LPS mengimbau nasabah agar bijak dalam menerima cashback dari perbankan.
Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Contohnya, nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo nomor 99, Kabupaten Banyuwangi pada 2 Februari 2023. Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023.