Dari unggahan tersebut bisa dirinci pasangan tersebut mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah Jepang di antaranya sebagai berikut:
Bantuan Biaya persalinan Rp 50.000.000
Bantuan susu dan keperluan bayi Rp 1.500.000 per bulan
Bantuan biaya bahan pokok naik Rp 3.000.000 per bulan
Imunisasi 100 persen gratis ditanggung Pemerintah Jepang.
Baca juga: Rahasia Dosen di Tulungagung Terbongkar, Jadi WNI Palsu Imbas Tempat Lahir, Aktivitas Sejak 1984
Diketahui jika keduanya merupakan WNI yang tinggal di Jepang dengan status temporart resident.
Artinya visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan menggunakan biaya sendiri.
Berdasarkann web resmi milik Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yakni https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan visa:
- Paspor
- Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)