"Tukang kok amatiran," setidaknya itu kata-kata yang diucapkan korban yang masih diingat pelaku.
Kata-kata bu dosen UIN Solo itu pun membuat pelaku merasa sakit hati.
Pelaku menilai, dirinya sudah bekerja dengan baik.
Kemudian pelaku merasa dongkol dan ingin melampiaskan dendamnya tersebut dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.
"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban," terangnya.
"Selang dua hari, tepatnya Rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," imbuhnya.
Pelaku lalu mengambil pisau yang ia bawa dari rumah.
Kemudian pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff untuk menutupi wajah pelaku.
Lalu di malam itulah, pelaku beraksi membunuh bu dosen.
Baca juga: Anak Bantai Ibu Lalu Aniaya Ayah, Sakit Hati Gegara 1 Kalimat, Warga Dobrak Pintu Dengar Teriakan
Setelah membunuh bu dosen, pelaku menutupi korban dengan kasur.
Kepada wartawan, pelaku mengaku, dirinya memang sengaja menutupi jenazah korban dengan kasur.
Hal ini agar dia tidak terlihat dari depan rumah.
Apalagi posisi pembunuhan korban ini dilakukan di ruang tengah rumah tersebut.
"Tujuan ditutup kasur biar tidak kelihatan dari depan," kata D, saat konferensi Pers Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Selain itu saat melakukan pembunuhan ini, dia menggunakan pisau yang sudah dia bawa dari luar.
"Pisau ini dibawa dari lokasi proyek bangunan sebelumnya," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Setelah melakukan aksinya membunuh korban, pelaku kemudian mebuang pisau tersebut ke sungai di kawasan Blimbing, Gatak, Sukoharjo.
Selain itu dia juga membakar baju korban untuk menghilangkan barang bukti.
Pembakaran baju korban dilakukan di sekitar TKP.
Polisi pun melakukan penggeledahan rumah di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.
Mereka melakukan penggeledahan pukul 14.50 WIB.
AKBP Sigit mengatakan, pihaknya dapat mengungkap kasus ini setelah mencari beberapa petunjuk.
Dari petunjuk yang didapat mengarah ke pelaku Dwi Feriyanto.
"Setelah tadi pagi dini hari kita cek dan ricek semuanya, ternyata bukan temen dekat, bukan pacar, dan bukan yang istilahnya kenal nomor HP, enggak," kata dia, Jumat (25/8/2023).
"Ternyata, setelah selidiki, yaitu yang diduga (pelaku) kerja dengan korban juga, membangun, memperbaiki rumah korban," tambahnya.
"Korban mengatakan, hasil kerjanya (pelaku) jelek, juga dikatain tolol," kata AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan kata inilah, pelaku lantas tak terima dan merencanakan untuk menghabisi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com