Akibat diamuk warga, pelaku menderita luka di bagian wajah dan belakang kepala.
Dia menambahkan saat ini terduga pelaku telah diproses hukum setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.
"Kasusnya sedang diproses dan saat ini erlapor sudah diperiksa begitu juga para saksi lainnya," katanya.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Seorang ASN melakukan perbuatan bejat terhadap bocah 4 tahun.
Perbutan itu dilakukan saat korban sedang menonton lomba.
Pelaku lalu mengajak korban ke dapur.
Dilansir dari TribunStyle, seorang pria bernama Sambudi alias Bagol (47) warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang merupakan ASN di Kabupaten Musi Rawas, dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (14/8/2023) pukul 11.00 Wib.
Pria 47 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya di PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, Tanggal 14 Agustus 2023.
"Perkaranya adalah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi.
Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka, yang tepat berada di sebelah rumah korban.
"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Kasat.