Kemudian, saat itu tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana korban.
"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak keluar korban melalui pintu samping rumah tersangka.
"Korban pun menceritakan yang dialaminya kepada ayuk kandungnya. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Kasat.
Dari laporan tersebut, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 11.00 Wib, anggota Satreskrim Polres Mura mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo.
"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kasat.
Tersangka yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com