"Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," jelas Jamal.
Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya berulang-ulang atau lebih dari satu kali.
Tersangka menyodomi korban saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Pesulap Hijau Si Dukun Cabul, Berkoar Diutus Tuhan, Punya 4 Istri, Hukum Cambuk Menanti
Sebelumnya, diberitakan, tindakan asusila dilakukan seorang guru ekstrakulikuler terhadap siswanya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Probolinggo, Miskadi (55), melancarkan siasat busuk untuk cabuli siswanya yang masih berusia 10 tahun.
Muslihat yang digunakan guru ekskul di Probolinggo ini yakni membujuk rayu korban.
Bahkan, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga berkali-kali dengan cara serupa.
Baca juga: Pengakuan Pesulap Hijau Si Dukun Cabul, Berkoar Diutus Tuhan, Punya 4 Istri, Hukum Cambuk Menanti
Tersangka Miskadi mengatakan dirinya menyodomi korban sebanyak lima kali.
Tindakan bobrok tersebut dilakukan di lapangan kelurahan, kamar mandi sekolah, dan area persawahan belakang sekolah.
"Paling banyak saya lakukan di kamar mandi sekolah," katanya, Selasa (29/8/2023).
Miskadi menyebut, aksi cabul ia lakukan saat kegiatan ekstrakurikuler.
Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Ekskul Bela Diri di Probolinggo Berulang Kali Cabuli Siswa Berusia 10 Tahun
Tersangka merayu korban dan membawanya ke tempat yang jauh dari teman-temannya, tak terkecuali kamar mandi sekolah.
Setibanya di lokasi, tersangka langsung menyodomi korban.