Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terungkap pelaku pembuangan bayi di depan Yayasan Pondok Pesantren Al Hikmah Gresik, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (23/8/2023) lalu.
Pelaku pembuangan bayi tersebut tak lain adalah orang tua sang bayi sendiri, UD (23) dan BPN (24).
UD dan BPN telah dua tahun berpacaran.
Selama hamil, UD benar-benar menyembunyikan kehamilannya dari keluarga yang berada di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka UD merasa kontraksi saat usia kandungan 7 bulan menuju 8 bulan.
UD pun lalu mendatangi rumah BPN, kekasihnya, di Perumahan Menganti Indah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Di sana, UD melahirkan secara mandiri bersama BPN di kamar mandi. Tanpa bantuan medis.
“Cara sembunyi kehamilan tidak ada yang tahu, tinggal indekos di Surabaya,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (1/9/2023).
Usai sang bayi lahir, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda PCX menuju Ponpes Al Hikmah pada Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Pengakuan Pembuang Bayi di Ponpes Gresik, Tertunduk Lesu Sesali Perbuatan: Saya Mengaku Khilaf
Mereka membungkus bayi laki-lakinya dengan sarung berwarna hijau. Kemudian diletakkan di tanah, depan pintu gerbang Pondok Pesantren Al Hikmah, sambil meninggalkan secarik kertas dan nomor telepon.
Diketahui, kedua tersangka memilih meletakkan bayi ke pondok pesantren agar anaknya bisa dirawat.
Keduanya mengaku malu karena belum menikah namun sudah memiliki anak.
“Kedua tersangka, membawa bayi dititipkan ponpes agar merawat sambil meninggalkan nomor teleponnya,” pungkasnya.
Baca juga: Pergi ke Bengkel, Pria Cirebon Kaget Lihat Selimut Gerak Sendiri, Dibuka Isi Bayi Baru Usia 6 Jam
Kedua tersangka memberi nama bayi yang lahir pada 23 Agustus 2023 itu dengan Muhammad Romli Adhi.