Menurut Wiwit, motor hasil curian itu dijual tersangka ke penadah sekitar Rp.4 juta dan Handphone milik korban senilai Rp.750 ribu.
Tersangka PA mendapat bagian dari hasil curian paling banyak Rp.2,5 juta dan tersangka HP mendapat Rp.1,5 juta.
"Uang penjualan barang hasil kejahatan dibagi dua. Pelaku PA dan pelaku HP masing-masing Rp.375 ribu dari hasil jual Handphone korban," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu buah Palu, satu buah helm, satu jaket, satu celana jeans dan dua Handphone.
Kendaraan sarana yang digunakan tersangka kini diamankan berupa sepeda motor Honda Genio dan uang tunai Rp.850 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHP.
"Motif pencurian adalah pelaku PA memiliki utang dan membutuhkan uang. Dua minggu sebelumnya pelaku ke warung korban dan melihat motor itu. Pelaku PA mencuri sepeda motor di warung korban," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Mojokerto