Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi

Buntut Panjang Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Dikecam KPAI Meski Sudah Tak Ngajar, 'Proses'

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut Panjang Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Dikecam KPAI Meski Sudah Tak Ngajar, 'Proses'

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru di Lamongan botaki siswi sejumlah 19 orang karena tak pakai ciput hijab berbuntut panjang.

Kini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengecam tindakan guru berinisial EN itu.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono ikut miris saat tahu kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris, Jumat (1/9/2023).

Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.

Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya. Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.

"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput

KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar guru yang melakukan tindakan kekerasan pada SMPN 1 Sukodadi agar diproses lebih lanjut mengacu pada UU Perlindungan Anak, serta peraturan yang berlaku lainnya," pungkas Aris. 

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, oknum guru EN telah mendapatkan sanksi atas insiden pembotakan 19 siswi. 

Yakni, dinonaktifkan hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh Dinas Pendidikan Lamongan. 

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan. Tidak tahu sampai kapannya," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, Selasa (29/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Halaman
123

Berita Terkini