Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi

Babak Baru Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, KPAI Dalami Sanksi, Identitas Bukan Orang Biasa?

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru di Lamongan botaki 19 siswi kini dibicarakan soal identitasnya, babak baru kini harus dialami oleh sang guru setelah disoroti KPAI.

TRIBUNJATIM.COM - Guru di Lamongan yang botaki 19 siswi masih disoroti hingga saat ini.

Babak baru kasus Guru di Lamongan botaki 19 siswi itu masih terus berlanjut.

Terbaru, Guru di Lamongan malah disoroti secara khusus oleh Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI).

Kasus Guru di Lamongan botaki 19 siswi hanya karena tak mengenakan ciput atau dalaman jilbab itu menjadi perbincangan media sosial.

Guru di Lamongan mendapatkan nasib karir setimpal setelah 19 siswi trauma terhadap tindakannya tersebut.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono ikut miris saat tahu kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris, Jumat (1/9/2023).

Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.

Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya. Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.

Baca juga: Guru Tuduh Siswi SMP Pacaran dengan Pria Lebih Tua, Malu saat Panggil Orangtua ke Sekolah: ini Ayah

"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput

KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar guru yang melakukan tindakan kekerasan pada SMPN 1 Sukodadi agar diproses lebih lanjut mengacu pada UU Perlindungan Anak, serta peraturan yang berlaku lainnya," pungkas Aris. 

Halaman
1234

Berita Terkini