Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Perhatikan 10 Syarat Penting dan Berkas yang Disiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelantikan dan penyerahan SK kepada 714 PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (21/12/2022).

6. Kualifikasi Pendidikan: Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. Pastikan Anda memenuhi syarat pendidikan yang dibutuhkan.

7. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Ini termasuk dalam tes kesehatan yang akan dilakukan selama proses seleksi.

8. Bukan Anggota atau Pengurus Partai Politik: CPNS harus netral secara politik dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Ini untuk memastikan independensi dalam bekerja.

9. Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia dan Negara Lain: Anda harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang Anda lamar.

10. Persyaratan Khusus: Ingatlah bahwa berkas dan syarat pendaftaran CPNS 2023 dapat berbeda-beda tergantung pada kementerian atau instansi pemerintah yang Anda lamar. Pastikan untuk memeriksa persyaratan khusus yang mungkin berlaku untuk posisi dan jabatan yang Anda minati.

Baca juga: Perlukah Buat Akun SSCASN Lagi Jika Sudah Punya di Seleksi CPNS dan PPPK Sebelumnya? ini Kata BKN

Informasi tentang syarat dan ketentuan akan diumumkan secara terbuka, jadi pastikan Anda selalu update.

Berkas atau dokumen utama yang dibutuhkan secara umum adalah berikut ini.

- Ijazah,

- transkrip nilai,

- KTP,

-  akta kelahiran,

- daftar riwayat hidup atau CV dan

- Juga dokumen lain-lain tergantung instansi yang mau dilamar.

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kendala saat melamar.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya. 

Halaman
123

Berita Terkini