"Operasi cipta kondisi akan terus dilakukan untuk mencegah praktek adanya prostusi terselubung serta mencegah peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar razia di sejumlah warung kopi dan kafe yang berada di Jalan Kapten Darmosugondo, Rabu (9/8/2023) malam.
Sebanyak belasan wanita pramusaji diamankan.
Razia gabungan dilakukan bersama Unit Sabara Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik. Mendatangi warung kopi dan kafe.
Berdasarkan keluhan masyarakat karena warung yang ada di sepanjang jalan Kapten Darmo Sugondo dilengkapi dengan musik karaoke.
Suara musiknya sangat mengganggu masyarakat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan malam sebanyak 13 identitas dari pemilik warung dan pramusaji kita bawa untuk dilakukan pembinaan lanjutan di kantor Satpol PP besok pagi, anggota juga menemukan enam botol minuman keras," ujar Kasatpol PP Gresik, Suprapto, Kamis (10/8/2023).
Pihaknya bersama Polres dan Kodim memberikan teguran dan himbauan untuk tidak memutar musik dengan keras serta menjaga marwah Gresik Kota Santri.
"Jangan sampai sebutan Gresik Kota Santri tercoreng dengan aktifitas warung yang ada disini," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com