Berita Surabaya

Lebih Mudah, KAI Daop 8 Surabaya Layani Sistem Pembelian Tiket Secara Rombongan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan KA berkelompok saat akan naik KA dari Stasiun Gubeng secara rombongan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabar gembira bagi kalian pelanggan berkelompok yang ingin bepergian naik Kereta Api (KA) di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

Ya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, untuk angkutan non KLB, jumlah minimal angkutan rombongan adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).

"Layanan tersebut dihadirkan guna memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan," ujar Luqman pada Tribun Jatim, Selasa (5/9/23).

Baca juga: Semarak Kemerdekaan, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Livery Khusus Bertema HUT RI Ke-78 di Kereta Api

Adapun caranya, kata dia, cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan tiket rombongan.

"Bahkan, dengan layanan tersebut, calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," imbuhnya.

Baca juga: Dirut KAI Resmikan Monumen Lokomotif D 301 80 di Kantor KAI Daop 8 Surabaya

Berikut pemaparan dari Luqman terkait syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan.

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

Halaman
12

Berita Terkini