Cara Periksa Status Pencairan Bantuan PIP Kemendikbud 2023 SD, SMP, SMA/SMK, Cek Langkah-langkahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIP Kemendikbudristek.

- Siapkan identitas KTP atau kartu pelajar, baik milik siswa atau wali siswa.

- Mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP.

Sementara itu, bagi peserta didik yang ingin mengusulkan nama untuk menjadi penerima PIP Kemendikbud, langkah-langkah berikut dapat diikuti.

Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, pastikan data siswa sesuai dengan NISN.

Perlu diingat bahwa pencairan bantuan PIP Kemendikbud masih berlangsung dalam gelombang terbaru.

Informasi mengenai gelombang atau termin selanjutnya dapat diikuti melalui media sosial Kemendikbud atau Instagram @sobatpip.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini