“Tanpa andil pihak penyelenggara negara tidak mungkin penggelapan aset senkuko itu terjadi. Artinya Tjitro hanyalah pelaku swasta. Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan tidak mungkin kasus itu terjadi,” katanya.
Belum lagi, kata Lujeng, bicara siapa yang menikmati duit korupsi tersebut. Penetapan tersangka hanya dari kalangan swasta itu jadi terkesan diskrimitantif. Ada yang diselamatkan dan ditumbalkan.