TRIBUNJATIM.COM- Inilah sosok Mayor Dedi Hasibuan.
Mayor Dedi Hasibuan merupakan Perwira Kodam I/ Bukit Barisan yang geruduk Polrestabes Medan.
Kini dia harus menjalani hukuman penjara selama 7 hari.
Dilansir dari TribunMedan, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan sudah dipenjarakan di tahanan Polisi Militer.
Namun, penahanan cuma tujuh hari saja, atau satu minggu.
Selain hukuman kurungan badan di tempat khusus (Patsus), Mayor Dedi Hasibuan juga dijatuhi sanksi disipilin lainnya.
"Sanksi disiplinnya berupa lari pakai ransel, dan piket selama satu minggu," kata Rico, Selasa (5/9/2023).
Ia menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan sudah menjalani hukuman yang diberikan institusi TNI AD.
Panglima Minta Mayor Dedi Hasibuan Ditindak Tegas
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengaku sudah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI dan Panglima Kodam I/Bukit Barisan untuk 'menyikat' Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca juga: Jawaban Jokowi Disinggung soal Oknum Paspampres Bunuh Warga, Pengacara Korban Sentil Petinggi TNI
Kata Panglima TNI, tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang melakukan penggerudukan dan intimidasi terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol teuku Fathir Mustafa itu sangat tidak etis.
Sebagai prajurit TNI, tidak sepatutnya Mayor Dedi Hasibuan bertindak arogan membawa pasukannya ke Polrestabes Medan.
"Saya kira kurang etis prajurit TNI melakukan hal seperti itu. Saya sudah perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa," kata Yudo, Senin (7/8/2023).
Yudo mengatakan, dia akan memeriksa terlebih dahulu apa masalah yang terjadi.
Namun demikian, dia sudah mendapat bukti awal penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan.