Dalam rekaman video yang beredar, ada puluhan prajurit TNI berseragam loreng dan sipil yang datang ke Polrestabes Medan.
Dipastikan, semua yang terlibat akan diperiksa dan diproses.
"Jadi ada hal yang seperti itu, kita langsung (tindak). Tidak ada impunitas, tidak menutup-nutupi, kita tegas kalau ada prajurit yang melakukan pelanggaran," tegas mantan KSAL tersebut.
Namun demikian, Yudo menegaskan bahwa apa yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan bukanlah tindakan atas nama institusi.
"Ya, itu kan oknum, bukan nama institusi, termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kumdam. Saya perintahkan Pangdam (Bukit Barisan) segera meriksa dan Puspom TNI membackup untuk memeriksa," katanya.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan kini tengah jalani pemeriksaan.
Menurut Rico, pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan.
"Untuk saat ini kita minta keterangan dari Mayor Dedi dan pimpinan nya. Diperiksa Sintel Kodam," kata Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).
Ia mengatakan, setelah memeriksa Mayor Dedi Hasibuan, Intelijen Kodam I/Bukit Barisan akan segera memeriksa para personel yang menggeruduk Polrestabes Medan.
"Untuk personel yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor Dedi dan pimpinannya," kata Rico.
Menjadi Sorotan Publik
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan.
Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.
"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul, Senin (7/8/2023).
Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP.