Siswi kelas XII tersebut memang tengah menjalani program magang.
Dia mengikuti program magang dari sekolah selama enam bulan.
Kebetulan ia ditempatkan magang di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo bersama 29 temannya.
Kegiatan magang dimulai Juli. Siswi tersebut magang sebagai pramuniaga.
Kejadian yang dialami siswi itu berlangsung sepekan lalu.
Kala itu, sang siswi melayani pelanggan yang membeli perlengkapan anak kecil. Pelanggan tersebut adalah Luluk.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) pusat perbelanjaan, dia wajib menyampaikan ke pelanggan, termasuk Luluk, bahwa setiap barang yang akan dibatalkan bisa langsung ke kasir.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan dalam menyusun laporan penjualan. Selain itu, menghindari barang diletakkan sembarangan oleh pelanggan.
Teknis pembatalan perlu diulang agar pelanggan memahami bukan bermaksud meremehkan.
Kasus ini sudah tuntas lewat proses mediasi yang difasilitasi Polres Probolinggo di SMKN 1 Probolinggo.
Luluk Sofiatul Jannah, orang tua siswi magang, SMKN 1 Probolinggo, dan manajemen pusat perbelanjaan sepakat berdamai serta saling memaafkan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com