"Namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal, dan cemburu kepada istri HM yang bernama Rindu Utami," ungkap Putra.
Putra berujar, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tambora usai kejadian.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com