NRA dan DKM ditahan setelah status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Sedangkan RRP tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor karena alasan tertentu.
Namun Mujiatno memastikan, proses hukum pada RRP tetap berlanjut hingga ke proses pengadilan.
Lebih jauh Mujiatno mengungkapkan, antara korban dan tersangka berasal dari dua perguruan pencak silat yang berbeda.
Polres Tulungagung akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan kekerasan, termasuk oknum anggota perguruan pencak silat.