Berita Mojokerto

2 Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk, BNN Mojokerto Sita 300 Butir Ekstasi dan 8 Gram Sabu Siap Edar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di BNN Kota Mojokerto.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto menangkap dua mantan narapidana Lapas Porong yang terlibat peredaran narkoba jaringan Jawa Timur.

Kedua tersangka adalah residivis tiga kali terlibat kasus narkotika yakni MRH (35) yang diamankan saat bersembunyi di rumahnya di kawasan Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan tersangka EBM (56) warga Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 300 butir pil ekstasi dari tersangka EBM dan tersangka MRH berupa delapan gram sabu-sabu siap edar.

Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto menjelaskan dari pengakuan tersangka ratusan butir pil ekstasi itu diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri dan Tulungagung.

Tersangka memasukkan pil ekstasi ke dalam kapsul warna merah untuk mengelabuhi petugas.

"Tersangka MRH (35) diamankan di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto."

"Tersangka berupaya membuang melalui jendela barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke atas genting rumah tetangganya," jelasnya, Minggu (17/9/2023).

Tersangka MRH mengaku mendapat sabu-sabu itu dari tersangka EBM di wilayah Jombang.

Sebelumnya, tersangka mendapat 30 gram sabu-sabu yang sisanya telah diedarkan.

"Sabu-sabu didapat dari sistem ranjau di daerah Sumobito, Kabupaten Jombang."

"Tersangka residivis keduanya merupakan teman satu sel saat narapidana di Lapas Porong," ucap Agus.

Menurut Agus, petugas menggerebek rumah tersangka EBM di Sumobito, Kabupaten Jombang.

Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 300 butir pil ekstasi yang tersangka di EBM di kandang ayam dan sabu-sabu 100 gram," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini