Agus mengatakan dari hasil interogasi tersangka EBM mengaku memperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi dari orang yang dikenalnya melalui sambungan telepon.
Dia mengambil narkoba itu di bawah Flyover, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dikenakan tambahan hukuman yakni 1/3 dari vonis lantaran residivis 3 kali terlibat kasus narkotika.
"Tersangka mengedarkan ekstasi Rp.100 ribu per gram dan sabu-sabu Rp.1,1 juta. Total nilainya sekitar Rp.410 juta," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Mojokerto