TRIBUNJATIM.COM - Istri pengelola panti asuhan ngemis saweran TikTok memberikan pengakuan usai suaminya menjadi tersangka.
Diketahui suaminya bernama Zamaneuli Zebua menjadi tersangka eksploitasi anak.
Zamaneuli Zebua diduga memanfaatkan anak di bawah umur demi mendapatkan gift dari live TikTok.
Sepasang suami istri tersebut memperoleh saweran berkisar Rp20-50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Padahal, panti asuhan mereka berjalan selama dua tahun tanpa izin alias ilegal.
Pasutri tersebut mengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan.
Baca juga: Nasib Pria Medan Jual Kesedihan Anak Panti Demi Saweran TikTok, Pengelola Tersangka, Pantinya Ilegal
Kini Meliana Waruwu, istri Zamanueli Zebua terancam senasib dengan suaminya menjadi tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini istri tersangka Zamanueli Zebua masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," kata Valentino kepada Tribun Medan, Kamis (21/9/2023), dikutip dari Tribun Sumsel.
Ia menyampaikan, panti asuhan yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu selama ini memang dikelola pasangan suami istri tersebut.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sebutnya.
Valentino menyampaikan, modus para pelaku ini memanfaatkan para anak-anak panti asuhan yang masih dibawah umur untuk dijadikan konten di media sosial TikTok.
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan Untung 50 Juta dari Gift TikTok, Kini Terancam 20 Tahun Penjara: Tak Berizin
Namun, uang hasil konten tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.
Sebelumnya, Meliana Waruwu membantah dirinya dan suami telah mengeksploitasi 26 anak yang ada di panti tersebut.
Meliana Waruwu beralasan tidak ada niat untuk memanfaatkan para anak yatim.
Meliana Waruwu mengaku hasil dari donasi yang didapatkan saat live itu, digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.
"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini. Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Adapun semua hasil ngemis live di TikTok itu dikelola oleh sang suami, Zamaneuli Zebua.
Dia juga tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok untuk mendapatkan saweran atau gift.
Lebih lanjut, Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.
Baca juga: Live di TikTok, Pria Panti Asuhan Suapi Bayi 2 Bulan Makan dan Minum Air Putih Jam 1 Malam, Dikecam
Namun, dia tidak menampik anak panti asuhan di tempatnya banyak yang berasal dari luar Kota Medan.
"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," ujar Meliana.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Zamaneuli juga kerap mengunggah momen bayi menangis di aplikasi TikTok demi mendapat donasi.
Bahkan donasi yang berdatangan itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang ditangkap polisi karena ngemis gift di TikTok sempat meminta maaf, tapi tidak mengaku.
Ia mengatakan, dirinya mengadakan live TikTok di malam hari hanya karena ingin menyapa para pengikutnya di media sosial.
Soal tudingan dia memanfaatkan anak panti asuhan, kembali dibantah Zamanueli.
Dia pun membantah soal tudingan menyiksa bayi.
Katanya, ia memberi makan bubur ke bayi yang ternyata berusia empat bulan itu dicampur dengan susu.
"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar wargnet.
Lebih lanjut, ia menjelaskan panti asuhan yang sudah berdiri sejak dua tahun tersebut tidak mengantongi izin.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.
Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com