Ia mengatakan, selama mendirikan panti asuhan, Zamanueli Zebua menampung 26 anak.
Dari 26 anak, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke orangatua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."
Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Istri Zamanueli Zebua masih diperika.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta." kata Valentino.
Baca juga: Bocah Nekat Tidur di Warung Pecel Lele, Ternyata Kabur dari Panti Asuhan, Tak Betah Sering Dimarahi
Terancam 20 Tahun Penjara
ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.
Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya