Aturan Swafoto CPNS dan PPPK 2023, Haruskah Pelamar Sambil Pegang KTP? ini Penjelasan BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah pelamar wajib swafoto.

- Scan KTP bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf

- Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf

3. PPPK Tenaga Kesehatan

- Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB

- Surat pernyataan dengan ketentuan: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR;

- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah

- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermeterai Rp 10.000

- Bagi pelamar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini