Aturan Swafoto CPNS dan PPPK 2023, Haruskah Pelamar Sambil Pegang KTP? ini Penjelasan BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah pelamar wajib swafoto.

TRIBUNJATIM.COM - Salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah pelamar wajib swafoto.

Swafoto atau selfie dilakukan secara langsung di laman seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan klik "Ambil foto".

Pada rekrutmen sebelumnya, swafoto untuk seleksi CASN diharuskan sembari memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, apakah swafoto CPNS dan PPPK 2023 juga diharuskan sembari memegang KTP?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, swafoto pada CASN 2023 tidak perlu dilakukan dengan memegang KTP seperti periode sebelumnya.

Yang terpenting dalam swafoto adalah tersedianya fitur webcam guna pengambilan foto.

Baca juga: Syarat Melamar CPNS 2023 Kemenkes Tenaga Dosen, Kuota 154 Formasi, Daftar Online di SSCASN BKN

"Dapat kami sampaikan bahwa browser yang digunakan pelamar harus mendukung prosedur pendaftaran di portal, salah satunya tersedianya webcam," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Terkait background pengambilan foto selfie CASN 2023 imbuhnya, juga bebas tidak diwajibkan memakai atau menggunakan warna tertentu.

"Swafoto tidak sambil pegang KTP. Pastikan jaringan internet yang digunakan stabil saat mengakses portal," katanya lagi.

Sebagai contoh, dikutip akun Instagram @biropegkejaksaan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan aturan swafoto berupa:

- Menampilkan wajah peserta dengan jelas.

- Foto diambil dalam format portrait atau vertikal dan close up.

- Foto diambil dengan latar belakang bebas.

- Menggunakan pakaian sopan.

Sementara itu, dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, secara umum selfie peserta harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123

Berita Terkini