Berita Entertainment

Gegara Warung Nyak Kopsah, Farida Nurhan Terancam Dilaporkan ke Polisi, Konflik Sama Codeblu

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niat bela Warung Nyak Kopsah, Farida Nurhan terancam dilaporkan ke polisi oleh Codeblu

Konflik antara Farida Nurhan dan Codeblu pun tiba-tiba meledak lantaran telah sampai ke laporan kepolisian.

Codeblu pun menunggu itikad baik dari Farida Nurhan lantaran dituduh telah melakukan doxing alias menyebarkan identitas pribadi.

Hal itu terungkap dalam unggahan di Instagram Story Codeblu, @codebluuuu.

Secara resmi ia memberikan surat somasi secara terbuka kepada Farida Nurhan.

"Hallo selamat malam. Saya codeblu, saya keberatan dengan doxing (menyebarkan identitas rahasia)," tulis akun @codebluuuu, dikutip dari Sripoku.com, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Mahalnya Harga Warung Nyak Kopsah Dikritik Aa Juju, Telur Dadar Rp65 Ribu, Bang Madun Ngamuk: Masak?

Codeblu mengaku, pribadinya difitnah oleh Farida Nurhan.

Selain itu perempuan yang kerap disapa Omay ini dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Hingga berdampak pada nama baiknya yang rusak lantaran pengakuan Farida Nurhan di TikTok.

"Penyebarluasan berita bohong dan fitnah, serta pemecah belah dan merusak nama baik saya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Farida Nurhan diminta untuk melakukan itikad baik dengan dua hal penting ini.

Ia menginginkan Farida Nurhan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf di media sosial.

"Saya harapkan klarifikasi dan permohonan maaf anda secara tertulis dan melalui video TikTok (secara publik)," katanya.

"Mengakui bahwa anda melakukan kesalahan di atas tersebut," tambahnya.

Itikad baik Farida Nurhan ditunggu Codeblu selama 1X24 jam sejak, Sabtu (23/9/2023) malam.

Apabila tidak, maka Farida Nurhan akan dilaporkan ke polisi.

"Saya akan melaporkan secara resmi kepada pihak yang berwenang dalam 1x24 jam. Terima Kasih," tandasnya.

Farida Nurhan (kanan) disomasi selebgram Codeblu (tengah) imbas dituduh melakukan doxing (Instagram)

Dalam video sebelumnya, Codeblu menunjukkan tangkapan layar konten Farida Nurhan yang diduga menjadi bukti pelaporan.

Alibi menunjukkan kuku yang dihias kutek, tampak di bawah tangannya terdapat foto Farida Nurhan.

Lalu di video berikutnya, ada komentar yang membeberkan persoalan doxing.

Tertulis bahwa orang yang melakukan doxing dapat diancam pidana.

"Kak, doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu penjara paling lama 6 tahun," komentar netizen.

Sementara itu konten Farida Nurhan yang dianggap doxing oleh Codeblu ialah yang diunggah pada Sabtu (23/9/2023).

Dalam konten tersebut, Farida Nurhan yang dipanggil 'sepuh' membalas komentar netizen.

Ia diminta untuk menanggapi Codeblu hingga akhirnya berujung pada pengakuan menohok.

Berita Terkini