Dalam Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, diketahui bahwa SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi sama dengan tahun lalu, yakni TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.
Sementara nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com