Berita Viral

Bima Arya Tak Takut Digugat Nopi Yeni, Sebut Sang Mantan Kepsek Akui Pungli, PAN: Terima Uang Ilegal

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bima Arya Tak Takut Digugat Nopi Yeni, Sebut Sang Mantan Kepsek Akui Pungli, PAN: Terima Uang Ilegal

TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi setelah digugat mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni.

Diketahui, Nopi Yeni tak terima dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Nopi Yeni pun menempuh jalur hukum.

Ia kini juga tak mengakui soal dugaan pungutan liar atau pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pak Reza, Nopi Yeni Nekat Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Siap Balas: Kami Tunggu

Lewat kuasa hukumnya, Nopi Yeni telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ia melaporkan guru honorer Mohamad Reza Ernanda dan seorang guru lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dwi.

Kuasa Hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo mengatakan, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan kliennya atas kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pengaduan terhadap tuduhan pungli terhadap klien saya. Kita mengadukan atas tuduhan yang dilakukan oleh saudara Dwi dan Reza," kata Dwi Arsywendo, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Dicopot Bima Arya, Nopi Yeni Si Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1 Bakal Gugat Wali Kota, Bantah Pungli

Dwi Arsywendo menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi.

Bahkan, kliennya juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orangtua siswa.

Bukti itu, sambung Dwi, diperkuat dari keterangan yang dibeberkan oleh sejumlah orangtua siswa.

"Mereka (orangtua siswa) bilang bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua," sebutnya.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.

Dia menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuhnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Didepak Bima Arya, Eks Kepsek Nopi Yeni Bantah Pungli, Sebut Tak Tahu Ortu Murid Beri Uang: Memohon

Mengenai tindakan Nopi Yeni, Wali Kota Bogor Bima Arya tak takut.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Pihaknya mengaku mendukung sikap tegas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Saleh menilai, keputusan Bima yang memecat Nopi Yeni sudah sesuai dengan aturan.

Apalagi, sambung Saleh, alasan pemecatan didasarkan adanya aduan masyarakat atas dugaan pungli serta sudah melalui prosedur yang ada.

"Kami telah melakukan klarifikasi. Dari penjelasan Bima Arya, pemecatan itu sudah sesuai aturan. Bahkan, sebelumnya pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan," kata Saleh, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Minggu (24/9/2023).

"Dari pemeriksaan itu, Kepsek tersebut telah mengakui menerima uang secara ilegal. Karenanya, Inspektorat memberikan rekomendasi untuk diberikan sanksi tegas," tambahnya.

Baca juga: Telanjur Lapor Polisi, Kepsek Nopi Yeni Salah Besar? Bu Yuyuh Bantah Ungkap Pungli: Saya Gak Pernah

Anggota Komisi IX DPR RI ini menyampaikan, kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala sekolah agar ke depan tidak menyalahi aturan.

"Ini juga jadi peringatan bagi guru-guru baik secara khusus di Kota Bogor maupun di Indonesia," sebutnya.

Saleh menilai, upaya hukum yang dilakukan Nopi Yeni untuk membela diri itu sah saja dilakukan.

Namun, lanjut Saleh, yang penting digarisbawahi adalah sikap ketegasan Bima Arya dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pungli di sekolah.

Ia berharap, tindakan yang dilakukan oleh Bima Arya dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya.

"Saya kira tentu Pak Bima harus menghadapi tuntutan hukum itu. Yang penting kan ada buktinya yang bersangkutan bersalah. Perkara di pengadilan ada tuntutan balik silahkan diuji, karena kita sebagai negara hukum," bebernya.

Baca juga: Telanjur Depak Kepsek Nopi Yeni, Bima Arya Salah Keputusan? Tegas Nasib Karir Bawahan: Rotasi

Sebelumnya, Nopi Yeni diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor karena diduga melakukan pungli.

Nopi dicopot dari jabatannya setelah pihak Inspektorat Kota Bogor melakukan investigasi dalam kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.

Pemberhentian Nopi sebagai kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Sebelum diberhentikan, Nopi sempat memecat seorang guru honorer di sekolah itu bernama Mohamad Reza Ernanda.

Pemecatan Reza dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dulu.

Alasannya, ia dinilai tidak loyal terhadap sekolah dan atasan.

Namun, beredar kabar pemecatan Reza dilakukan karena ia membongkar adanya praktik pungli di sekolah tersebut.

Baca juga: Sosok Sebenarnya Guru yang Ngadu Pungli ke Disdik, Pak Reza Berbohong? Kepsek Nopi Yeni Balik Lapor

Baca juga: Nasib Bu Yuyuh Dilaporkan Kepsek Pungli Nopi Yeni ke Polisi, Sebut Ada Guru Lain Selain Pak Reza

Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini