Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Didepak Bima Arya, Eks Kepsek Nopi Yeni Bantah Pungli, Sebut Tak Tahu Ortu Murid Beri Uang: Memohon

Nopi Yeni tidak terima didepak dari jabatan kepsek oleh Wali Kota Bima Arya dan disebut melakukan pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunBogor - TribunTrends
Didepak Bima Arya, Eks Kepsek Nopi Yeni Bantah Pungli, Sebut Tak Tahu Ortu Murid Beri Uang 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni kembali bertindak.

Ia rupanya tidak terima didepak dari jabatan kepsek oleh Wali Kota Bima Arya dan disebut melakukan pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Sebelumnya, saat didatangi Bima Arya ke sekolah, Nopi Yeni mengaku saat penutupan PPDB 2023 ada beberapa orangtua siswa yang mendatanginya.

Awalnya ia menolak, namun beberapa hari berikutnya mereka datang lagi.

Kepsek pun mengaku terpaksa menerima karena kasihan.

"Akhirnya saya masukin, karena rasa iba aja kemarin. Jadi saya memutuskan menerima," kata dia.

Nopi mengakui perbuatannya itu salah dan meminta maaf kepada Bima Arya.

Lalu hasil investigasi tim Inspektorat membuktikan kalau Nopi Yeni menerima pungli.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko menjelaskan, atas perbuatannya itu Nopi Yeni telah dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut yakni dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke sekolah lain.

Baca juga: Alasan Pak Reza Kabur dari Kejaksaan setelah Masalah Pungli Viral, Wali Kota Bersikap Tegas: Rotasi

"Menjadi guru biasa," kata Sujatmiko kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (15/9/2023).

Menurut sumber terpercaya TribunnewsBogor.com, uang pungli yang diterima Nopi Yeni yakni Rp 5 juta.

"Infonya Rp 5 juta dari lima orang," katanya.

Sumber tersebut juga mengatakan kalau uang itu digunakan kepsek untuk agenda sekolah.

"Kalau penggunaan setahu saya ada yang untuk membantu kegiatan di sekolah," tandasnya.

Baca juga: Dicap Guru Jujur karena Kuak Pungli, Pak Reza Malah Kabur dari Kejaksaan, Rekan Dibohongi: ke Warung

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved