"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar hakim ketua, Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya.
Kemudian, lanjut Dewa Suardita, majelis hakim juga menjatuhi Terdakwa Sahat dengan sanksi membayar biaya penggantian senilai Rp39,5 miliar.
Manakala jumlah sanksi tersebut tidak dapat dipenuhi. Maka, semua harta benda Terdakwa Sahat bakal disita untuk segera dilelang sebagai pembayaran biaya pengganti.
Namun, manakala jumlah hasil dana pelelangan harta benda tersebut tidak mencukupi. Maka, Terdakwa Sahat bakal menjalani sanksi hukuman pengganti dengan ditambah masa tahanan selama empat tahun.