Bahkan menurut Grace, mantan kekasihnya tersebut tak memiliki itikad baik dan malah memfitnah-fitnah dirinya selama ini.
Kuasa hukum Grace, Samuel Rajagukguk SH menyampaikan bahwa mereka melayangkan gugatan melawan hukum kepada Paulus Sinaga, di mana Paulus dianggap mengingkari pertunangannya.
"Kalau gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum bahwa dia meninggalkan (Grace) sementara sudah ada perjanjian tunangan. Dan itu sesuai yurisprudensi dan kitab hukum acara perdata, bahwa itu menyebabkan kerugian terhadap yang bersangkutan. Maka kita tuntut," kata Grace.
Paulus juga dituntut mengembalikan uang Grace yang nilai totalnya mencapai Rp 514 juta rupiah, di mana sebagian dari uang tersebut adalah biaya untuk mengundang orangtuanya Paulus datang ke Jakarta.
"Bahwa ada Rp 514 juta yang diambil oleh Paulus dan itu adalah uang Grace yang belum dikembalikan oleh Paulus. Kemudian ada bapak dan ibunya minta tiket ke Jakarta dan itu kita minta kembalikan kepada Grace," pungkas Samuel.
Grace sendiri tak sendirian datang ke Siantar. Ia didampingi oleh kedua orangtuanya yang mendukungnya mendapatkan keadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Paulus Sinaga, Erwin Purba SH menyampaikan bahwa apa yang dimaksudkan oleh pihak Grace yaitu melakukan gugatan sangat tidak tepat sebagai penganut agama Kristen.
"Mereka ini agama apa? Mereka penggugat-tergugat ini kan beragama Kristen.
Sekarang klien kami adalah agama Kristen. Di mana dalam Kristen dikatakan kalau sudah tunangan dan itu dilakukan di gereja, ternyata setelah kami tanyakan klien kami ternyata tidak tunangan (martuppol)," kata Erwin Purba.
Erwin juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendengarkan hakim mediator dalam tahapan mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari ini.
"Tergantung saran dari hakim mediator nanti," jelas Erwin.
***
Artikel ini diolah dari TribunTimur