TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipecat secara tidak hormat.
Salah satu abdi negara itu berinisial AYN, berdinas di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, tepatnya di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, kasus AYN ini terjadi pada 2022, namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu.
Pemicu AYN dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa adanya keterangan.
"Untuk Pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Sampang Kekurangan Guru SLB, Hanya Ada 11 Tenaga Pengajar, Minimnya Minat Pemuda Jadi Pemicu
Sementara alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja, kata Arif Lukman Hidayat karena terlilit hutang piutang yang tidak sanggup membayar.
Sehingga ia tidak masuk ke SDN Nepa 3 Banyuates.
"Terkait Keputusan (SK) pemberhentian AYN ini terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023," pungkasnya.