Berita Bojonegoro

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet, Mahasiswi Bojonegoro ini Terancam Menua di Penjara

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DMA (tengah) pelaku pembuang bayi di kloset toilet saat diekspose Polres Bojonegoro di konferensi pers, Rabu (4/10/2023)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - DMA tega berlaku keji. Perempuan 22 tahuh itu sampai hati membuang bayinya ke dalam lubang kloset salah satu toilet rumah sakit di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (23/9/2023).

Akibat perbuatan tersebut, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bojonegoro ini ditangkap Satreksrim Polres Tuban.

Rabu (4/10/2023) pagi, perempuan asal Desa Megale, Kecamatan Kedungadem itu diekspose saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menuturkan, peristiwa memilukan itu terkuak ketika pihak rumah sakit hendak menyedot septic tank toilet dan menemui kemampatan. Ketika ditelusuri dan dibongkar, ternyata ada jasad bayi mengganjal.

Temuan itu, lanjut Rogib sapaannya, kemudian dilaporkan pihak rumah sakit lalu diselidiki Satreskrim Polres Bojonegoro. Pasca penyelidikan temui hasil, DMA langsung dijemput Satreskrim Polres Bojonegoro di kediamannya, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem.

Baca juga: Jasad Bayi Terbungkus Kafan di Probolinggo, Ortu Tinggalkan Surat: Jangan Diviralkan, Doakan Saja

Adapun, ungkap Rogib, motif menyebabkan DMA membuang bayinya adalah karena panik serta malu. Sebab, bayi berusia tujuh bulan tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah antara MDA dengan kekasihnya, MD.

Terkait kronologi, Rogib menerangkan, pada saat hari kejadian MDA berobat ke rumah sakit sebab perutnya sakit. Ketika masih di IGD, MDA tak tahan atas sakitnya lantas menuju toilet.

"Ternyata, di toilet itu MDA melahirkan.  Karena panik, MDA memasukkan bayinya ke lubang kloset toilet. Lalu, menyiraminya dengan air hingga hilang," jelasnya.

Kini, polisi dengan dua melati emas di pundak meneruskan, MDA harus meringkuk di rutan Mapolres Bojonegoro.

Perempuan batal menjadi ibu itu jadi tersangka tindak pidana pembunuhan. Dijerat dengan pasal 76 C jo Pasal 80 (3), (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 Anak. "Terancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Rogib juga mengatakan, pernikahan DMA dengan DM kekasihnya yang sedianya bakal dihelat dalam waktu dekat ini, juga otomatis batal. Atau, setidaknya ditunda.

Baca juga: Bayi 1 Bulan Tak Diangkat-angkat Ibunya di Ember saat Mandi, Ayah Pulang Syok Lihat Kondisi Anak

Berita Terkini