Ketika ditanya tentang pengeroyokan, pelaku membenarkan bahwasanya ikut dalam rombongan. Diapun membenarkan bahwa ponsel yang dipegang polisi adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti.
"Tiga tersangka kami amankan, AS (22) dan DF (18) warga Desa Gintungan, Kembangbahu, Lamongan. Kemudian JA (19) warga Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Barang bukti yang kami amankan satu sajam berupa parang dan satu linggis," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tidak Rela Dialih Fungsikan, Pengurus PSHT Pilih Pindahkan Tugu Silat di Panti Jember