Berita Tulungagung

Jual Motor Curian di Facebook, Pria di Tulungagung Tak Berkutik Ternyata yang Beli Polisi

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AW (34), tersangka pencurian sepeda motor pencari rumput di kawasan persawahan Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Rabu (4/10/2023).

Polisi berhasil menangkapnya di rumah mertuanya.

Baca juga: Aksi Maling Curi Motor di Parkiran Minimarket Surabaya, Tetap Santai Meski Pengunjung Berseliweran

"Kami amankan terduga pelaku ini bersama sepeda motor milik korban. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Kalangbret," ungkap Iptu Mujiatno. 

AW tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Kalangbret.

Penyidik pun meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Kalangbret. 

AW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Iptu Mujiatno mengimbau masyarakat mengamankan sepeda motornya, meski dianggap jelek hanya untuk mencari rumput. 

Baca juga: Pria Surabaya Keliling Kampung Cari Mangsa di Gresik, Gondol Laptop Warga Menganti yang Sedang Tidur

Sebab motor yang biasa disebut "pengaritan" ini masih mempunyai nilai jika dijual di antara para petani. 

"Tetap amankan meski dianggap jelek, karena motornya masih punya nilai. Masih dilirik pelaku kejahatan," pungkas Iptu Mujiatno.

Berita Terkini