Polisi berhasil menangkapnya di rumah mertuanya.
Baca juga: Aksi Maling Curi Motor di Parkiran Minimarket Surabaya, Tetap Santai Meski Pengunjung Berseliweran
"Kami amankan terduga pelaku ini bersama sepeda motor milik korban. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Kalangbret," ungkap Iptu Mujiatno.
AW tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Kalangbret.
Penyidik pun meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Kalangbret.
AW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Iptu Mujiatno mengimbau masyarakat mengamankan sepeda motornya, meski dianggap jelek hanya untuk mencari rumput.
Baca juga: Pria Surabaya Keliling Kampung Cari Mangsa di Gresik, Gondol Laptop Warga Menganti yang Sedang Tidur
Sebab motor yang biasa disebut "pengaritan" ini masih mempunyai nilai jika dijual di antara para petani.
"Tetap amankan meski dianggap jelek, karena motornya masih punya nilai. Masih dilirik pelaku kejahatan," pungkas Iptu Mujiatno.