Legitnya Uang Hasil Penyalahgunaan BBM Solar, LSM dan Wartawan Dapat Jatah per bulan Rp500 ribu hingga Rp6 Juta
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satu per satu potongan puzzle manisnya menjalankan bisnis penyalahgunaan solar bersubsidi terungkap dalam persidangan di PN Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2033).
Di persidangan lanjutan, fakta terungkap bahwa Abdul Wahid (AW), owner PT Mitra Central Niaga (MCN) ini memang benar menjalankan gelap solar bersubsidi.
Itu disampaikan langsung oleh M Abdillah, pegawai MCN bagian administrasi yang dihadirkan di persidangan dalam kasus yang mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa itu.
Dalam kesaksiannya, Dilla, sapaan akrabnya sering mendapatkan tugas dari AW, pimpinannya untuk menemui oknum yang mengaku LSM dan wartawan setiap bulannya.
Menurut dia, tugasnya adalah membagikan uang jatah hasil kejahatan penyalahgunaan solar subsidi ke oknum - oknum yang mengaku sebagai LSM dan wartawan.
Baca juga: Tiga Oknum Wartawan Peras Warga, Takuti Pakai Pasal Lalu Nego Harga, Ending Ratusan Warga Mengepung
“Ada yang datang ke kantor, mereka marah - marah. Ada juga yang menghubungi melalui telpon. Saya dapat tugas dari pimpinan untuk menemui mereka,” lanjutnya.
Disampaikan Dilla, jumlah oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan itu hampir 300 orang lebih. Mereka tidak hanya datang dari Pasuruan, tapi juga luar Pasuruan.
Dilla menguraikan, ada oknum LSM dan wartawan yang datang setiap bulan, ada juga yang datang dua bulan sekali. Berbeda - beda waktu antara satu LSM dan wartawan.
“Setiap bulannya saya diberi uang oleh AW untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM, nominalnya sekitar Rp 500 juta setiap bulannya,” tambahnya.
Dia menyebut, pendistribusian uang japrem itu sesuai dengan kapasitas oknum tersebut. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 6 juta per orangnya.
“Saya masih menyimpan data oknum wartawan dan LSM beserta fotonya yang menerima uang jatah setiap bulannya,” terangnya.
Sementara itu, AW, pemilik bisnis ilegal ini merevisi kesaksian Abdillah terkait nominal uang yang dibagikan ke oknum LSM dan wartawan.
“Izin yang mulia, uang yang dikeluarkan tidak sampai nominal yang disebutkan oleh saksi M. Abdillah. Per bulan hanya Rp400 juta yang mulia,” bantahnya.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) sedikit meragukan kesaksian yang disampaikan bagian administrasi PT MCN.