Berita Pasuruan

LSM dan Wartawan Diberi Jatah Rp500 sampai Rp6 Juta dalam Kesaksian Kasus Penyalahgunaan BBM Solar

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang lanjutan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Pasuruan, Rabu, (4/10/2023).

Dan dua anak buahnya Bahtiar Febrian Pratama(BFP) dan Sutrisno (S). JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. 

Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berita Terkini