Karena kondisi yang terus menurun, korban mengembuskan napas terakhir usai menjalani dua hari perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Setelah diautopsi, jenazah langsung kami makamkan, Selasa dini hari. Mohon doanya semoga husnul khotimah," imbuhnya.
Sementara itu, sebanyak enam pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) asal Desa Dungus, RM (20) asal Desa Kambingan, ARG (15) warga Desa Gedangkulut, S (19) warga Desa Wedani, dan HS (17) warga Desa Cerme Kidul.
Seluruh tersangka berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Tes Kenaikan Sabuk Berujung Maut, Pesilat Gresik Tewas usai Dirawat di RS, Polisi Beber Kronologi