Berita Surabaya

Melanggar KUHAP, Status Jadi Tahanan Rumah Malah Keluyuran

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dan Melia Duta dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga orang saksi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Ist
Ilustrasi, jadi tahanan kota malah keluyuran 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah lembaga amal zakat di Kota Surabaya, inisial YM mengalami polemik. Bimo Wahyu Wardjojo, selaku ketua dewan pengawas yayasan tersebut telah dua kali mendapat masalah.

Pada  2022, Mutrofin, Ketua Pengurus Yayasan menggugat Bimo setelah dipecat tanpa melalui proses yang tepat.

Sedangkan Bimo sekarang dilaporkan kasus penggelapan, pengerusakan, dan perbuatan tak menyenangkan oleh bawahannya.

Bimo kini berstatus terdakwa. Akan tetapi, tidak ditahan. Dia berstatus tahanan rumah.

Selasa, 10 Oktober 2023, Bimo menghadapi sidang agenda pemeriksaan saksi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Nasib Terkini Pemeran Video Kebaya Merah, Nangis saat Dengar Vonis Pengadilan Negeri Surabaya

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dan Melia Duta dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga orang saksi. Di antaranya Heni Setiawan (korban), Mutrofin, dan Henny Nurmansyah. 

Ada fakta mencengangkan ketika sidang baru dimulai. Heni Setiawan menunjukkan bukti ke majelis hakim jika terdakwa Bimo keluar rumah dan menghadiri kegiatan. Padahal terdakwa seorang tahanan rumah. 

Ketua Majelis Hakim Sudar menegaskan bahwa Bimo telah melanggar KUHAP. "Di dalam pasal 22 KUHAP, dijelaskan bahwa tersangka boleh keluar rumah apabila mendapat izin dari penyidik, jaksa, atau hakim yang memberikan perintah penahanan. Kalau dilanggar ya ditahan di rutan. Ini amanah undang-undang bukan kata saya," tegas Hakim Ketua Sudar.

Bimo saat itu masih diberi kesempatan. Majelis hakim menyatakan apabila Bimo mengulang, bukan tidak mungkin akan dijebloskan di dalam rutan.

Heni Setiawan menerangkan bahwa perkara ini terkait perusakan dan penggelapan Surat Keputusan (SK) oleh terdakwa Bimo.

Mulanya Heni mendapat SK dari ketua pengurus yayasan untuk membantu menyalurkan barang berupa ATK (alat tulis kantor) sekaligus mengirin kare dan sosis ke Cabang Sidoarjo. Perintah tersebut pun dikerjakan.

"Saya ambil barang di Sidoarjo. Namun, setelah itu terdakwa datang ke saya marah-marah menanyakan dasar saya mengambil barang tersebut," bebernya. 

Heni melanjutkan saat itu tak diam. Dia memberikan dua buah SK yaitu tentang pengunduran diri Imam Fahrudin sebagai direktur operasional dan pengangkatan dirinya sebagai Plt Direktur Operasional kepada Bimo. Ternyata situasi makin memanas.

JPU Nurhayati menunjukkan saat itu menunjukkan rekaman CCTV saat Bimo merobek SK tersebut. Bimo tak mengelak. Dia membenarkan tindakan tersebut dilakukan dirinya. "Benar Yang Mulia itu saya," ucap Bimo.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Agung Pranata telah diminta tanggapan tentang tahanan rumah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved