Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Terkini Pemeran Video Kebaya Merah, Nangis saat Dengar Vonis Pengadilan Negeri Surabaya

Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Dua aktor video 'kebaya merah' berpelukan mendengar vonis dua tahun penjara. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Inilah nasib terkini pemeran video kebaya merah.

Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).

Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara.

Gara-garanya mereka pernah membuat video sedang hubungan seksual dengan judul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten porno.

Sore itu dua aktor telah menerima vonis. Anisa menangis setelah mendengarkan secara langsung kalau tindakan mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Andai Video Kebaya Merah Tidak Viral, 2 Pemerannya Berencana Menikah, Polisi: Terima Apa Adanya

Selain hukuman penjara, masing-masing aktor juga dikenakan denda.

Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp250 juta. Bila tidak bisa dibayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Putusan tidak berhenti di situ. Dua aktor ini ternyata juga dijerat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome. Dalam perkara yang satu ini terdakwanya yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Kasus tersebut membuat Anisa Hardiyanti dan Aryarota Cumba Salaka dua kali dijerat pasal pornografi. Aryarota Cumba Salaka diberi tambahan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Sedangkan, Anisa Hardiyanti 1 tahun. Sementara, aktor ketiga yakni Chavia Zagita dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.

Nur Badriyah penasihat hukum aktor 'kebaya merah' ketika dikonfirmasi berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim telah memberi vonis itu. Menurutnya, majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Hanya saja, dia mengatakan masih pikir-pikir dalam menerima keputusan pengadilan.

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi kebaya merah yang menggemparkan publik pada November 2022.

Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno.

Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut mulai beredar di jagat maya pada awal November 2022.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved