Sementara itu usai membunuh korban, Muhlis melarikan diri dan ia pun berhasil ditangkap di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (26/9/2023) dini hari.
Menurut Benny, pelaku hendak kabur ke Papua usai membunuh korban.
"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Manokwari, Papua Barat," kata dia.
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.
"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," jelasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus Lain
RH, ibu dari bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sempat viral di media sosial karena mencari keadilan untuk anaknya.
RH bercerita, putrinya merupakan korban pelecehan yang dilakukan eks suaminya sejak masih TK.
Eks suami kemudian memperkosa putrinya pada saat usia korban 10 tahun.
RH bercerita momen saat putrinya membuat pengakuan kepadanya soal perilaku bejat sang ayah.
"Dia nangis-nangis, kenapa uni (korban) gak cerita? Katanya dia takut, uni takut diancam sama ayah katanya," kata sang anak diceritakan RH dikutip dari YouTube Ngobrol Asix, Selasa (22/8/2023).
Korban mengaku tak bisa menolak ketika sang ayah minta menuruti nafsu bejatnya.
Korban hanya memastikan sang ayah melakukan hal itu untuk terakhir kali.