Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, janda asal Sukabumi yang dianiaya Ronald Tannur, anak DPR RI hingga tewas ungkap fakta baru.
Di mana ada beberapa pihak yang ingin mencoba menganggu proses hukum dalam mengadili tersangka.
Pihak keluarga Dini di Sukabumi belum lama ini didatangi sejumlah orang-orang yang menawarkan memberikan sejumlah uang, tapi dengan embel-embel sepakat berdamai.
Hal itu disampaikan Dimas dalam rekaman video berdurasi sekitar 4 menit yang dibuat saat mengunjungi rumah duka.
Dimas menyimpulkan tujuan pihak keluarga korban didekati agar Ronald Tannur tidak mendapat hukuman berat.
"Ada orang-orang meminta nomor rekening korban dengan alasan jangan sampai penasihat hukum tahu. Itu sangat menciderai proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan melakukan tindak lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Bila ada pejabat yang melakukan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Dimas.
Baca juga: Kenal GRT Anak Kalem, Edward Tannur Kaget Putranya Aniaya Dini hingga Tewas: Kerasukan Setan
Baca juga: Nasib Anak Anggota DPR RI usai Rekonstruksi Aniaya Pacar, Polisi Jerat dengan Pasal Pembunuhan
Elsa Rahayu Agustin Adik Kandung Alharhum Dini juga ikut berbicara di dalam video tersebut. Dia menyatakan bahwa orang yang mendatangi keluarganya bernama Fauzi.
Pria itu diminta oleh ayah Ronald untuk datang ke rumahnya memberikan santunan dan menyampaikan pesan soal rencana kedatangan ayah tersangka.
"Namanya Fauzi sebagai perantara, mengaku dari PKS. Katanya dia beda komisi sama ayahnya tersangka. Ayah tersangka nyuruh dia untuk datangi rumah kami untuk ngasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," kata Elsa dalam video yang dibagikan Dimas Yemahura.
Dimas mengaku mendengar perkembangan terbaru kasus ini di Polrestabes Surabaya.
Polisi sekarang menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan, sedangkan pasal penganiayaan sebagai penyerta. Menurutnya, jeratan pasal itu sudah tepat
Baca juga: Akhirnya Edward Tannur Buka Suara Atas Kasus Anak GRT Aniaya Dini, Usut Tuntas Biar Puas
41 Adegan Diperagakan Ronald Tannur saat Rekonstruksi
Sedikitnya ada sekitar 41 sesi adegan diperagakan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, di Blackhole KTV, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.45 WIB, yakni pada saat tersangka GRT mulai dikeluarkan dari salah satu mobil dinas kepolisian. Hingga akhirnya dinyatakan rampung untuk satu lokasi ini, yakni sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka sempat melakukan serangkaian adegan rekonstruksi di dalam salah satu room bernomor tujuh Blackhole KTV.
Kemudian, berlanjut hingga ke dalam lift, dan berakhir di area basement sebagai lokasi pelaksanaan rekonstruksi paling lama.
Selama di basement, terpantau 'detik-detik' atau cara tersangka melakukan serangkaian perbuatan keji dan tak manusiawi kepada korban Dini yang diperagakan oleh perempuan pemeran pengganti, satu di antara anggota Polwan, dan boneka manekin bertubuh mungil seperti postur tubuh korban.
Baca juga: Kenal GRT Anak Kalem, Edward Tannur Kaget Putranya Aniaya Dini hingga Tewas: Kerasukan Setan
Ternyata, pada adegan ke sekian, tubuh korban yang lunglai tergeletak di lantai basement sempat disandarkan dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.
Kemudian, entah apa motifnya, tersangka melajukan mobilnya hingga membuat tubuh korban terseret sejauh sekitar lima meter dan sempat membuat lengan tangan kanan korban tergilas, dan meninggalkan bekas bercak corak roda ban mobil.
Setelah melakukan aksi tersebut, ia kepergok oleh tiga orang petugas keamanan mall.
Ternyata, tersangka membawa tubuh korban yang lunglai tak sadarkan diri itu, ke dalam bagasi mobilnya.
Terpantau dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengangkat seorang diri tubuh korban ke dalam bagasi mobil.
Baca juga: Ayah Dinonaktifkan DPR RI Akibat GRT, Edward Tannur Geleng Kepala Tahu Kelakuan Anak: Saya Kaget
Anggota Tim Kuasa Hukum Dini, Muhammad Nailun Amani mengatakan, ternyata diketahui secara detail bahwa sebelum tergilas roda ban mobil, tubuh korban sempat terseret sejauh sekitar lima meter.
Ia tak mengetahui pasti apa penyebab dan motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Namun, pihaknya masih tetap akan menunggu hasil dari rekonstruksi tersebut dari pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Adegan terseret juga dicontohkan pakai manekin, terseret sekitar 5 meter. Setelah itu, terlindas. Sempat berhenti (mobil tersangka). Tapi habis itu lanjut lagi. Kalau Terkait itu, dari hatinya dia. Terkait niatan itu, siapa tahu," ujar M Nailun Amani, di lokasi, seusai mengikuti rekonstruksi.
Selain itu, Nailun Amani mengakui, melihat rekonstruksi adegan sebanyak 41 sesi tersebut, pihaknya akhirnya tahu bahwa penyebab sebuah luka bekas cekikan pada leher korban hasil dari visum tim kedokteran yang dilihat Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.
Bahwa, selain luka memar akibat pukulan benda tumpul botol tequila sebanyak dua kali pada kepala korban, terdapat juga luka gores bekas cekikan yang disebabkan oleh aksi mencekik dari tersangka kepada korban.
Menurut pengamatannya selama melihat proses rekonstruksi, tersangka mencekik korban terlebih dahulu, lalu memukul kepala korban dengan menggunakan botol tequila, selama di dalam lift menuju ke basement parkiran mobil yang terhubung dengan Blackhole KTV.
"Saat di dalam lift. Iya (di dalam lift dicekik dan dipukul kepala). Pada saat saya lihat saat rekonstruksi. Dicekik dulu lalu dipukul," katanya.
Mengenai motif sejumlah adegan penganiayaan yang diperagakan oleh tersangka terhadap tubuh korban selama jalannya rekonstruksi, Nailun Amani menduga keduanya terlibat pertengkaran atau percekcokan sehingga menyebabkan tersangka nekat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Namun, perihal pemicu utama dari pertengkaran di antara kedua sejoli tersebut, Nailun Amani mengakui, belum mengetahui pasti penjelasannya.
Ia memilih menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus tersebut.
"Cekcoknya masih kurang jelas juga, kurang tahu juga, apa penyebabnya. Nanti kita tunggu hasil gelar yang dilakukan oleh anggota kepolisian," pungkasnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya menemukan 41 adegan rekonstruksi yang diperagakan tersangka untuk satu lokasi kejadian perkara kasus tersebut. Yakni, Blackhole KTV.
Proses rekonstruksi juga akan berlanjut hingga ke dua lokasi lain. Yakni apartemen yang ditinggali tersangka. Dan halaman IGD rumah sakit yang menangani kesehatan korban pertama kali, pada malam kejadian.
"Karena kami betul-betul untuk mencari fakta-fakta yang sesuai dengan kejadian yang dialami oleh tersangka dan didukung oleh alat bukti lain, CCTV-CCTV di tempat kejadian," ujar Kompol Teguh Setiawan, pada awak media di lokasi.
Kompol Teguh Setiawan mengaku, telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan untuk pengembangan kasus tersebut. Agar nantinya dapat dilakukan penelitian dalam sesi gelar perkara lanjutan untuk memberikan kejelasan baru atas kasus tersebut.
"Nanti ya, hasilnya setelah rekonstruksi selesai kita akan melakukan gelar perkara lagi dan nanti akan dijelaskan oleh pimpinan hasilnya," katanya.
Disinggung mengenai adanya penambahan pasal baru dalam konstruksi hukum tersangka, dengan pasal pembunuhan, pihaknya masih akan menunggu hasil proses gelar perkara, setelah memperoleh berbagai macam data usai melangsungkan rekonstruksi hari ini.
"Nanti, pasal pembunuhannya nanti. Karena rekonstruksi belum selesai. Korban datang bersama pelaku, kelihatan di dalam Blackhole, hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan. Nanti kesimpulannya nanti, setelah seluruhnya kami lakukan rekonstruksi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Mengenai kronologi kejadiannya, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.
Kemudian, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini.
Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.
"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya.
Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.
Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, polisi masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.
"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.