Tak lama kemudian, malah viral video mahasiswi yang jadi korban bullying membuat surat pernyataan bersalah.
Cintria yang kuliah jurusan Bahasa Inggris, dalam video klarifikasinya, Jumat (13/10/2023) mengaku, sudah dipertemukan oleh pihak kampus dengan pelaku.
Dalam pertemuan itu, baik korban dan pelaku telah mendapatkan sanski dan harus membuat pernyataan.
"Pagi ini, saya telah dipertemukan dengan pelaku bullying. Pihak UIN Jambi sudah memberikan sanksi berupa peringatan dan nasihat. Saya juga sudah membuat surat pernyataan bersalah, karena sudah memviralkan," kata Cintria.
Baca juga: Ternyata Siswa SMP Cilacap Diserang Kakak Kelas 38 Kali, Pakar Tegas Sudah Bukan Bully: Penganiayaan
Video Cintria itu menuai reaksi negatif dari publik.
Wakil Rektor Bahrul Ulum angkat bicara.
Menurutnya, pihak kampus memandang itu hanya bergurau tidak bermakud melakukan perundungan, dan tidak termasuk bullying, karena tidak ada sentuhan fisik.
“Kita sudah kasih teguran. Nanti kalau pelaku melakukan hal serupa, akan dilakukan tindakan skorsing. Karena kampus punya kode etik mahasiswa,” kata dia melalui sambungan telepon.
Menurut dia, kampus memiliki ketentuan kode etik mahasiswa.
Baca juga: Guru di Kabupaten Malang Dibekali Cara Cegah Bullying di Sekolah, Diminta Lebih Sabar Hadapi Siswa
Sanski dapat diberikan kepada mahasiswa secara berjenjang seperti diskor, dicabut beasiswa sampai dengan dikeluarkan (DO).
Tingkatannya itu ringan, sedang dan berat.
Untuk memutuskan kesalahan mahasiswa, kampus memiliki dewan kode etik yang memberikan penilaian jenis pelanggaran mahasiswa.
“Dari dewan kode etik kemudian direkomendasikan kepada rektor. Baru nanti rektor yang mengambil keputusan,” kata Bahrul.
Baca juga: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Serius Tangani Kasus Bullying, akan Buat Rumusan Penanganan
Surat pernyataan bersalah atau permintaan maaf bukan karena dia (Cintria) menjadi korban bullying.