Passing grade ini berlaku sebagai nilai minimal yang wajib dipenuhi peserta agar lulus tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Rincian passing grade CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Dalam tes SKD, peserta CPNS dan PPPK harus menjalani tiga tes, terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Tes TWK menilai pengetahuan dan kemampuan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
Tes TIU menilai pengetahuan dan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Tes TKP menilai pengetahuan dan kemampuan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.
Berikut passing grade tes SKD CPNS dan PPPK 2023:
- Passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Namun, passing grade ini tidak berlaku bagi peserta formasi kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Penetapan passing grade bagi peserta formasi kebutuhan khusus sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Peserta CPNS dan PPPK yang lulus pengerjaan tes akan diumumkan pada 5-12 Januari 2024.
Informasi lengkap dan menarik lainny di Googlenews Tribunjatim.com