Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aliansi Mahasiswa Jatim menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal Capres-Cawapres.
Hal tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, menolak syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Jujur kami senang sekali," kata Yossy Irawan, perwakilan Aliansi Mahasiswa Jatim saat ditemui disela aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Senin (16/10/2023).
Aksi puluhan mahasiswa tersebut digelar sejak Senin pagi bersamaan dengan jadwal putusan MK mengenai uji materi UU tentang batas usia calon di Pilpres.
Sepanjang aksi, mereka menyuarakan aspirasi agar MK bersikap netral dan konsisten. Lalu, juga harus menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.
Dalam orasi mereka, mahasiswa menyinggung mengenai indikasi politik dinasti yang dikhawatirkan terjadi. Namun belum selesai aksi itu digelar, tiba-tiba ada kabar bahwa MK tolak gugatan batas usia Capres - Cawapres.
Baca juga: Respon Gibran Rakabuming Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Akui Sibuk: Tanya MK
Para mahasiswa pun bersyukur MK tolak gugatan batas usia Capres. Menurut Yossy, hal itu sejalan dengan aspirasi yang mereka bawa.
Meski demikian, diluar urusan MK itu para mahasiswa tetap menyampaikan aspirasi lain. Yakni, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik Agraria yang dinilai masih perlu menjadi perhatian.
"Kalau yang MK kami anggap aspirasi sudah selesai," lanjut mahasiswa Universitas Merdeka Surabaya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).
Di mana, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai capres-cawapres.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim MK, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin.